Banda Aceh (voa-islam.com) Petinggi GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang memenangkan pemilukada di Aceh, secara mutlak, lebih 60 persen, usai dilantik oleh Mendagri, langsung membuat gebrakan dengan menutup 17 Gereja. Keputusan Zaini Abdullah ini, tak urung membuat berang para pemimpin gereja.
Sebelumnya, fihak gereja telah mengadukan Indonesia ke Lembaga Hak Asasi Manusia PBB, dan Indonesia dimasukkan sebagai negara yang melanggar HAM, karena menghalang-halangi berdirinya gereja, dan membuat kebijakan yang sangat bertentangan dengan HAM, seperti adanya SKB Tiga Menteri, yang membuat persyaratan pendirian gereja di Indonesia, serta melarang gereja Yasmin di Bogor.
Memang, gereja di Indonesia kenyataannya, bak jamur di musim hujan, gereja tumbuh dengan sangat pesat. Melampui jumlah masjid yang merupakan tempat ibadah kaum Muslimin di Indonesia. Berdasarkan laporan hasil penelitian Litbang Kementerian Agama, pertumbuhan gereja di Indonesia lebih 200 persen setiap tahun.
Inilah kemurahan Muslim di Indonesia kepada golongan Kristen. Tetapi, mereka masih saja tidak merasa puas, dan terus menuntut adanya kebebasan beragama, dan menolak aturan yang mereka anggap membatasi kegiatan ibadah golongan Kristen. Maka, mereka sampai berani hanya gara-gara kasus Gereja Yasmin, di Bogor, kemudian melaporkan Komisi HAM PBB, dan menuduh pemerintah melakukan pelanggaran HAM.
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tetap membela keputusannya yang menutup 17 gereja yang ada di wilayah hukum Daerah Istimewa Aceh Nangroe Salam. Zaini Abdullah tidak gentar menghadapi serangan oleh kalangan Kristen yang meradang dengan keputusan penutusan 17 gereja itu. Ini langkah yang sesuai dengan prosedure yang dijalankan oleh Zaini Abdullah, selaku penguasa di Aceh Nangroe Salam.
"Padahal itu tidak jadi persoalan kalau semua pihak berjalan di atas rel (jalur). Ternyata mereka-mereka ini membikin (gereja) tanpa melihat kriteria, syarat-syaratnya bikin," ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah, usai diterima SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Namun persoalan ini menjadi besar, kata Zaini, karena banyak pihak yang tidak mengetahui permasalahan ini turut berbicara dan membuat kondisi semakin rumit. "Saya kira itu hal yang di blow up pihak-pihak tertentu, tapi itu sudah terkelola semua," katanya.
Zaini mengatakan, masyarakat Aceh sangat bertoleransi tinggi terhadap beragam kepercayaan. Penutupan rumah ibadah di Aceh dilakukan karena menyalahi ketentuan yang berlaku. "Rakyat Aceh itu rakyat yang beragama, toleransi terhadap segala agama apa pun," kata dia.
Sementara itu, kelompok HAM di Aceh, mulai mempermasalahkan adanya kanun (undang-undang), yang bermuatan peraturan-peraturan yang bersumber dari ajaran Islam, terkait dengan masalah hukum. Kelompok HAM meminta agar DPRD dan pemerintah Nangroe Aceh Darusalam membatalkan adanya berbagai undang-undang yang berbau Islam itu. Bahkan, golongan Kristen melalui Ketua Dewan Gereja Indonesia Simatupang, meminta Departemen Agama itu dibubarkan.
Di mana orang-orang Kristen mendirikan gereja seenaknya tanpa memperhatikan kondisi yang ada. Seperti antara daerah Dumai, Pekanbaru yang menuju Medan, gereja hanya berjarak beberapa meter satu dengan lainnya, dan penduduknya nyaris tidak ada. Lebih banyak gereja dibanding dengan jumlah penduduk. Itulah kenyataannya.
Keputusan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam itu, sangat tepat dan benar, Aceh tidak boleh dikotori oleh kemusyrikan, yang akan merusak aqidah Muslim di negeri itu. mh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar