وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (96) أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ (97) أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ (98) أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (99) [الأعراف/96-99]
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (QS. Al-A’raaf [7] : 96-99)Penduduk negeri-negeri zaman dahulu yang mendustakan ayat-ayat Allah Ta’ala maka mereka ditimpa adzab karena lakon mereka.
Sedang penduduk negeri-negeri zaman sekarang yang mereka itu mendustakan ayat-ayat Allah, apakah mereka mengambil pelajaran apa yang diderita oleh penduduk negeri-negeri yang terdahulu lalu mereka kini beriman, bertauhid dan taat, ataukah mereka kini terus-terusan melakukan kemusyrikan, mendustakan ayat-ayat Allah lalu mereka ditimpa apa yang menimpa orang-orang dahulu berupa adzab dan kehancuran.
Itulah yang ditunjukkan dalam ayat 96 Surat Al-A’raaf, menurut Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi dalam Aisarut Tafasirnya juz 1 halaman 486.
Di antara tanda pendustaan ayat-ayat Allah adalah menciptakan aturan yang melanggar atau bertentangan dengan ayat-ayat Allah. Dalam pembicaraan ini mengenai miras, minuman keras atau khamr atau minuman beralkohol yang jelas haram, dan sangat dahsyat bahayanya.
Secara kenyataan, miras (minuman keras, khamr, atau minuman beralkohol) bukan hanya mengakibatkan korbannya rusak akalnya, badannya, ataupun tewas, namun penenggak miras bisa berbuat jahat yang sejahat-jahatnya.
Contohnya berita ini:
Dengan membobol atap, sang oknum masuk ke dalam kamar kos dan menyelinap ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Dengan pisau inilah, sang Oknum yang kala itu mengenakan cadar menodong sang remaja putri hingga akhirnya terjadi perkosaan.
Usai memperkosa, sang Oknum menjarah TV, DVD, dan barang elektronik kemudian meninggalkan lokasi dengan sebuah mobil taxi ke kediaman teman wanitanya di Karang Medain, Mataram. (Lombok Post pagi edisi 6 Februari 2009)
Begitu dahsyatnya pengaruh miras terhadap diri seseorang (seperti kasus-kasus sangat merisaukan masyarakat), maka tidak ada alasan untuk membiarkan berbagai miras beredar. Korban miras jauh lebih besar dari korban terorisme. Oleh karena itu, sudah sepantasnya operasi pemberantasan miras dilakukan secara lebih seru sebagaimana operasi melawan terorisme. Bukan malah sebaliknya, ada gejala untuk melindungi peredarannya.
Seharusnya, kalau ada tanda-tanda menenggak miras atau mengedarkan, memproduksi, menyimpan, menjajakan dan membantu pengadaannya; maka perlu ditangkap, sebagaimana menguber teroris.
Miras bukan sekadar merusak raga, otak, jiwa pelakunya belaka, tetapi merusak orang-orang yang dijadikan korbannya. Entah itu perkosaan, pembunuhan, ataupun pencurian dan kejahatan lainnya.
Dalam Islam minuman keras atau khamr itu telah dinyatakan sebagai induk kekejian.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dengan tegas:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ». وَاللَّفْظُ لأَبِى عُمَرَ الْقَاضِى.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah."(HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits nomor 3344)
Allah Ta’ala telah melarang keras khamr dengan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]090.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.091. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maaidah [5] : 90-91)Secara terinci, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dilaknatnya orang-orang yang berkaitan dengan khamr:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ ». زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ :« وَآكِلَ ثَمَنِهَا ». حديث ابن عمر : أخرجه أبو داود (3/326 ، رقم 3674) ، والحاكم (4/160 ، رقم 7228) وقال : صحيح الإسناد . والبيهقى (6/12 ، رقم 10828) .
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah melaknat khamr (minuman keras) , peminumnya, penuangnya (pengedarnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pemroses membuatnya), orang yang minta diperaskannya (minta dibuatkannya), pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan: “dan pemakan harganya.” (Hadits Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi)Lebih dari itu, peminum miras diancam haram masuk Surga. Dalam hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ nomor 3052, dalam Al-Jami’ As-Shaghir wa ziyadatuh nomor 5363)Dari kerasnya ancaman dalam Islam dan juga bahaya yang nyata itu, maka wajar ketika negeri Mesir kini melarang penjualan miras, demikian pula jauh sebelumnya negeri lain seperti Saudi Arabia dan Brunei Darussalam telah lama melarang penjualan minuman beralkohol.
Ada berita yang kontras sekarang ini. Larangan jual miras di Mesir sebaliknya Indonesia.
Kementerian Keuangan Mesir memerintahkan Perusahaan Penjual Miras (EFSCO) menghentikan dan menutup penjualan alkohol dan rokok di seluruh cabangnya di Mesir, selain di bandara Mesir, ujar sebuah sumber mengatakan kepada Al-Masry Al-Youm.
Alkohol dan rokok hanya akan tersedia untuk pembeli di toko EFSCO resmi pada saat kedatangan mereka di bandara, kata sumber itu. (http://nahimunkar.com/10364/mesir-melarang-minuman-keras/, Mesir Melarang Minuman Keras, 26 December 2011 Posted by: nahimunkar.com)
Di Indonesia, ada gejala pelancaran peredaran minuman haram itu. Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu melarang peredaran semua jenis miras, bahkan hingga nol persen.
Perda tersebut kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam perda tersebut, yang menjadi sasaran bukan hanya penjual miras, melainkan semua pihak yang terlibat.
Perda tersebut sempat digugat oleh kalangan pengusaha mihol dan miras namun gugatan tersebut dimentahkan di tingkat MA.
Akan tetapi, melalui surat dengan nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, Menteri Dalam Negeri meminta perda tersebut segera dicabut dalam waktu 15 hari (sejak 16 November).
Alasannya, berdasarkan hasil kajian tim Kemendagri, perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007.
Selain itu, mihol golongan A tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan dan diatur dalam keputusan presiden nomor 3 tahun 1997. (Menteri Dalam Negeri Indonesia Memerintahkan untuk Merusak Masyarakat dengan Membebaskan Minuman Keras? 9 December 2011, http://nahimunkar.com/9982/menteri-dalam-negeri-indonesia-memerintahkan-untuk-merusak-masyarakat-dengan-membebaskan-minuman-keras/)
Yang nasibnya sama dengan Perda Miras Indramayu itu ada 9 daerah. kesembilan daerah kota/kabupaten yang perda tentang minuman keras-nya diklarifikasi Kemdagri adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara dan Bali.
"Sejauh ini prosesnya adalah klarifikasi dan meminta daerah terkait untuk menghentikan pemberlakuan perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, kemudian baru nanti DPRD setempat merumuskan perda baru," kata Donny Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan ikuti terus prosesnya, sehingga bukan tidak mungkin diajukan pembatalan ke presiden bila belum ada penyesuaian dalam waktu 60 hari," katanya. (Ant/BEY) (Metrotvnews.com, Selasa, 10 Januari 2012 19:55 WIB) Rujukan Mendagri berupa Keppres nomor 3 tahun 1997 itu pada dasarnya juga hanya untuk menambah pendapatan (yang haram) lewat penjualan miras.
Pada tanggal 12 Februari 1997 secara serempak dimuat di koran-koran tentang Keppres Miras (Keputusan Presiden No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol). Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5% alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Tempat tertentu ini akan ditentukan oleh Perda (peraturan daerah), sedang menurut petunjuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), tempat tertentu itu adalah yang biasa dikunjungi warga asing.
Keppres Miras itu dinilai oleh Wagub DKI Idroes dan Ketua Umum Al-Irsyad Geys Ammar, pada dasarnya sama saja dengan Perda Miras yang dinilai kontroversial (Republika, 13/2 1997).
Perlu diketahui, umat Islam kompak memprotes Perda Miras di mana-mana beberapa waktu lalu, karena Perda Miras itu dinilai hanya untuk memantapkan peredaran minuman keras, dan menambah pendapatan daerah. Buktinya, yang dicantumkan sebagai pengawas dalam Perda Miras itu adalah Dinas Pendapatan Daerah, yang memang tugasnya mengumpulkan uang untuk Daerah.
Kalau Keppres yang sekarang ini (1997) agak berbeda dengan Perda. Dalam Keppres, yang berhak menetapkan nilai cukai, bea masuk, dan pajak lain atas miras adalah Menteri Keuangan, sedangkan dalam Perda bisa juga Pemda mengutip pungutan atas miras.
Dengan demikian, arah Keppres itu sama juga dengan arah Perda Miras. Sedang essensi yang diinginkan umat Islam belum terpenuhi dalam Keppres, karena ternyata hanya mengatur masalah bea masuk, cukai dan pungutan lainnya. Adapun penunjukan penjualannya di hotel, bar, restoran, dan tempat-tempat tertentu itu tidak bisa diartikan mengurangi beredarnya miras, karena orang dapat saja dengan mudah beli miras ke bar, hotel, restoran dan lainnya untuk dibuat pesta minuman keras atau diminum sendiri di rumah pun bisa-bisa saja.
Yang diinginkan masyarakat adalah bebasnya negeri ini dari minuman beralkohol sebagaimana hal itu bisa ditempuh seperti di negeri jiran Brunei Darus Salam dan negara-negara lainnya seperti Saudi Arabia dan lainnya. Karena bahaya miras telah nyata di masyarakat.
Pembahasan miras secara nasional pernah dilakukan MUI. Bahkan pada seminar MUI 5 tahun lalu (1992-an), Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dr Kartono Mohammad menyatakan, sebenarnya sudah saatnya kita bebas dari alkohol, karena dalam obat-obatan pun alkohol itu bisa diganti dengan yang lain yang tidak haram.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, Petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kasus adanya pemimpin yang menyuruh kepada kemaksiatan atau pelanggaran, maka hadits berikut ini cukup jelas lagi tegas.
Pemimpinan menyuruh masuk ke api
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا فَأَرَادَ نَاسٌ أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ الْآخَرُونَ إِنَّا قَدْ فَرَرْنَا مِنْهَا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا لَوْ دَخَلْتُمُوهَا لَمْ تَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَقَالَ لِلْآخَرِينَ قَوْلًا حَسَنًا وَقَالَ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Riwayat dari Abu Abdurrahman dari Ali, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim suatu pasukan dan mengangkat seorang laki-laki menjadi komandannya. Kemudian ia menyalakan api (unggun) seraya berkata, "Masuklah kalian ke dalam api tersebut." Maka sebagian anak buahnya hendak masuk ke dalam api tersebut, sedangkan sebagian anak buahnya yang lain mengatakan, "Kita harus menjauhi api tersebut." Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda kepada orang-orang yang hendak melompat ke dalam api tersebut, "Sekiranya kalian masuk ke dalam api tersebut, maka kalian akan senantiasa di dalamnya hingga hari Kiamat." Kemudian beliau berkata pula kepada yang lain dengan lemah lembut, sabdanya, "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah di dalam kebajikan." (HR al-Bukhari, Muslim 3424 , An-Nasaai dan Ahmad)Hadits itu menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa itu adalah dibatasi, sesuai atau tidak dengan aturan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Bila tidak sesuai maka tidak boleh ditaati. Karena ketaatan mutlak hanyalah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Orang yang berkuasa itu sendiri, sejatinya adalah hamba Allah, yang mereka sendiri wajib tunduk kepada Allah Ta’ala. Maka ketika mereka membuat aturan yang melanggar ketentuan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, itu tidak lain justru menipu diri mereka sendiri, karena mereka adalah hamba-hamba Allah yang seharusnya mentaati Allah pula. Oleh karena itu benarlah firman Allah Ta’ala:
يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ (9) فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (10) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ [البقرة/9-12]
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab, “Sesungguhnya Kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. (QS. Al-Baqarah [2] : 9-12)Ketika Ummat Islam menghadapi masalah seperti itu, maka penting sekali mengingat Allah dan merujuk kepada ayat-ayat-Nya, di antaranya yang telah disebutkan di atas yaitu:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raaf [7] : 96)Semoga Ummat Islam di negeri ini memahami betapa bahaya apa yang telah diharamkan Allah Ta’ala itu dan menolak upaya-upaya siapa saja yang ingin melariskan minuman haram itu, karena pada dasarnya itu adalah rekayasa syetan yang bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Ummat Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة/90، 91]
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maaidah [5] : 90-91)Semoga Allah Ta’ala melindungi Ummat Islam dari aneka bahaya yang mengancam iman dan akhlaq ummat ini. Dan semoga keluarga kita diselamatkan, jangan sampai ikut-ikutan kepada orang-orang yang memalukan baik di dunia maupun di akherat, yakni menjual agamanya kepada orang kafir untuk sekadar meni’mati kehidupan dunia yang fana’ ini. Hanya kepada Allah lah kami menyembah, dan hanya kepada-Nya kami minta pertolongan. Semoga iman, taqwa, dan akhlaq Ummat Islam ini dijaga dari bahaya perusak-perusak yang jahat lagi tega itu. Amien ya Rabbal ‘alamien.
Sumber : Eramuslim